Kegiatan mengonsumsi yang halal dan menjauhi sesuatu haram merupakan prinsip hidup yang menyeluruh pada Islam. Oleh sebab itu, umat Islam sangat membutuhkan kepastian hukum dan jaminan keamanan dalam menggunakan berbagai produk—baik itu makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, maupun produk lainnya yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Konsumen muslim menginginkan produk yang terbebas dari unsur haram serta diproses sesuai ketentuan syariah (Faridah, 2019).
Konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman saja. Halal mencakup seluruh aspek kehidupan Muslim, termasuk:
- Aktivitas ekonomi: jual beli, investasi, dan transaksi keuangan
- Perilaku sosial: interaksi dengan sesama, akhlak, dan etika
- Gaya hidup: cara berpakaian, hiburan, dan kegiatan sehari-hari
- Cara memperoleh rezeki: pekerjaan, usaha, dan sumber penghasilan
Konsep halal tidak hanya mengenai bahan tetapi juga tentang metode penyiapan, penyembelihan, pembersihan, pengelolaan, transportasi dan bentuk pengelolaan lain yang berlaku (Kurniawati & Savitri, 2019). Mengingat pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang dikonsumsi manusia secara terus menerus dari waktu ke waktu, maka tidak heran jika pangan halal mendapat perhatian yang sangat baik dari semua pihak.
Pangan yang dikonsumsi, mempengaruhi hubungan manusia dengan Tuhannya. Pangan yang haram atau yang diperoleh secara haram akan menjadi penghalang diterimanya ibadah dan dikabulkannya do’a. Pangan yang haram akan membahayakan bagi manusia yang mengonsumsinya baik terhadap jasmaninya maupun ruhaninya. Sebaliknya, pangan yang halal itu akan memberi manfaat bagi manusia yang mengonsumsinya.
Beberapa prinsip Islam tentang halal dan haram sebagai berikut:
- Segala sesuatu pada awalnya adalah mubah. Dalam Islam segala sesuatu itu adalah halal dan boleh dan tidak ada yang haram sampai ada nash/dalil yang tegas mengharamkannya;
- Halal dan haram adalah hak Allah SWT semata. Peran ulama dalam hal ini adalah merumuskan dan menjabarkan lebih lanjut hal-hal yang telah di tegaskan oleh Allah SWT;
- Mengharamkan yang halal akan menimbulkan sesuatu keburukan dan bahaya;
- Suatu yang halal tidak memerlukan yang haram;
- Sesuatu yang membawa kepada yang haram adalah haram;
- Bersiasat kepada yang haram adalah haram;
- Niat baik tidak dapat menghalalkan sesuatu yang haram;
- Menjauhkan diri dari syubhat karena takut terjatuh dalam keharaman;
- Sesuatu yang haram berlaku untuk semua;
- Keadaan terpaksa memperbolehkan yang terlarang.
Allah juga berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 88:
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
Ayat lain yang sangat penting adalah Surah Al-Baqarah ayat 172:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.”
Berikut adalah dasar halal berdasarkan hadits, di antaranya:
- Hadits riwayat Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, bahwa Rasulullah Sholallahu’alaihi wasalam telah bersabda yang artinya:
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Hadits tersebut menjadi dalil bahwa apa yang ada di dalam Al-Qur’an terkait dengan halal dan haram apa adanya, sehingga harus diperhatikan oleh semua orang Islam.
- Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dengan hadits yang artinya:
“Kemudian Rasulullah Sholallahu’alaihi wasalam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,” namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan kenyang dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim).
Lebih lanjut, dengan hadits di atas ada konsekuensi lain bahwa bagi seseorang yang melekat sesuatu yang tidak halal, maka setiap do’anya tidak dikabulkan oleh Allah SWT.
- Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang disampaikan Yazid bin Abdul Qodir Jawas dalam artikelnya di Al-Manhaj Dimana terdapat hadits yang diterima dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya…”
