Menurut istilah syar’i, halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah SWT dalam ajaran Islam, tanpa ada ancaman hukuman atau dosa jika dilakukan. Dalam konteks makanan, halal merujuk pada segala jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan untuk dikonsumsi berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan hadis.
Konsep halal dan haram juga dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Penjelasan tersebut bukan hanya menyangkut aspek hubungan antarmanusia (muamalah), tetapi juga mencerminkan hubungan manusia dengan Tuhannya (habluminallah). Konsumsi terhadap produk halal menjadi bagian dari upaya menjaga kesucian jiwa dan tubuh serta bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT.
Melalui aturan halalan thayyiban tersebut, Allah SWT. hendak menunjukkan rahmat dan karunia-Nya betapa aturan tersebut dibuat untuk kebaikan manusia itu sendiri (maslahat). Kemaslahatan manusia terbagi dalam tiga tingkatan: kemaslahatan primer (dharury) melibatkan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta; kemaslahatan sekunder (hajjiya) berfokus pada menghindari kesulitan dalam mencapai kemaslahatan primer; dan kemaslahatan tertier (tahsiniya) bertujuan memperkuat kemaslahatan primer dengan basis akhlak. Kemaslahatan manusia dapat bersifat universal (melibatkan ibadah mahdah, urusan jinayat, kaffarah, jihad, kepemilikan bersama seperti udara, tanah, dan air) atau bersifat khusus perorangan (seperti pemilikan kendaraan atau rumah). Kemaslahatan ini muncul melalui pemahaman tentang halal-thayyib dan haram-khabaaits dalam kehidupan sehari-hari (Al-Qardhawi, 1993).
Dalam buku Yusuf Qardhawi (1993) yang berjudul Halal dan Haram, menjelaskan beberapa prinsip-prinsip Islam tentang halal dan haram yang perlu kita ketahui bersama. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
- Segala sesuatu pada asalnya mubah. Asal segala sesuatu adalah halal dan mubah, dan tidak ada yang haram kecuali apa yang disebutkan oleh nash yang shahih dan tegas dari Pembuat Syari’at yang mengharamkannya.
- Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah semata. Hanya Allah yang berhak menetapkan mana yang halal mana yang haram sedangkan peran ulama adalah sebatas merumuskan dan menjabarkan lebih lanjut apa-apa yang dihalalkan atau diharamkan Allah.
- Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama dengan syirik. Dasar yang digunakan adalah firman Allah didalam Hadis Qudsi yang diriwayatkan oleh Muslim: “Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dengan sikap yang lurus. Lalu datanglah syetan kepada mereka, lantas membelokkan mereka dari agama mereka, dan mengharamkan atas mereka apa yang telah Kuhalalkan buat mereka, serta menyuruh mereka mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang Aku tidak menurunkan keterangan padanya.(HR. Muslim)
- Mengharamkan yang halal akan mengakibatkan timbulnya keburukan dan bahaya. Sesuatu yang semata-mata menimbulkan bahaya adalah haram. Sesuatu yang menimbulkan manfaat adalah halal.
- Yang halal tidak memerlukan yang haram. Islam tidak mengharamkan sesuatu atas mereka kecuali digantinya dengan yang lebih baik dan mengatasi kebutuhannya. Islam mengharamkan mereka melakukan riba, dan menggantinya dengan perniagaan yang menguntungkan.
- Apa yang membawa kepada yang haram adalah haram. Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat menjadi perantara dan membawa kepada yang haram. Islam mengharamkan zina, maka segala hal yang dapat menghantarkan kepada perzinaan seperti berpakaian yang tidak menutup aurat, berkhalwat, pergaulan bebas, pronografi, dll juga diharamkan. Itulah sebabnya maka para fuqaha menetapkan prinsip “Apa saja yang membawa kepada yang haram, maka ia adalah haram.”
- Bersiasat terhadap hal yang haram adalah haram. Sebagaimana halnya Islam mengharamkan segala sesuatu yang membawa kepada yang haram berupa sarana-sarana yang tampak, maka ia juga mengharamkan bersiasat untuk melakukannya dengan sarana-sarana yang tersembunyi dan siasat syetan.
- Niat yang baik tidak dapat menghalalkan yang haram. Sesuatu yang haram tetap saja haram walaupun dalam mencapai yang haram tersebut dikandung niat yang baik, tujuan yang mulia dan sasaran yang dianggap tepat. Islam tidak ridha menjadikan yang haram sebagai jalan untuk mencapai tujuan yang terpuji, sebagai contoh Islam tidak memperkenankan keuntungan penjualan khamar untuk pembangunan masjid.
- Menjauhkan diri dari syubhat karena takut terjatuh dalam haram. “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu juga sudah jelas. Akan tetapi diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang belum jelas (syubhat), yang tidak dimengerti oleh banyak orang, apakah itu halal ataukah haram? Barangsiapa yang menjauhinya karena hendak membersihkan agama dan kehormatannya, maka dia akan selamat; dan barangsiapa yang melakukan sesuatu darinya hampir-hampir ia terjatuh kedalam yang haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing disekitar daerah larangan, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah, bahwa setiap raja mempunyai daerah larangan. Ingatlah, bahwa daerah larangan Allah ialah semua yang diharamkan.” (HR. Bukhari, Muslim dan lain-lainnya dari An-Nu’man bin Basyir. Lafal ini Adalah riwayat Tirmidzi).
- Sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang. Dalam mengharamkan sesuatu, Islam tidak pandang bulu, tidak ada keringanan bagi sebagian orang kecuali dalam keadaan darurat. Tidak ada keringanan terhadap misalnya, keturunan nabi atau raja atau orang yang dianggap alim.
- Keadaan yang terpaksa membolehkan yang terlarang.
