Menurut Bahasa, kata “halal” (للاح) berasal dari kata kerja “halla” (َّلح) yang secara harfiah berarti diizinkan, diperbolehkan, atau sah. Kata ini digunakan untuk merujuk pada sesuatu yang diperbolehkan atau diizinkan oleh hukum. Atau dapat difahami bahwa “halal” adalah sesuatu yang menyebabkan sesorang tidak dihukum jika menggunakannya. Atau diartikan sebagai segala sesuatu yang yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi. Halal adalah segala segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukan makanan dan minuman yang diizinkan dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya.
Secara Bahasa, halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melanggarnya. Dapat diartikan pula sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya dunia dan akhirat. Halal juga berarti diizinkan, dibolehkan atau tidak dilarang, dan lawan kata dari haram.
Secara etimologis, istilah halal berasal dari kata al-ibaḥah (ةحابلإا) yang berarti boleh atau diperbolehkan. Dalam pengertian ini, halal merujuk pada segala sesuatu yang diizinkan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (Rawas & Shadiq, 1985). Sedangkan secara terminologis dalam ilmu fikih, halal didefinisikan sebagai segala hal yang diperbolehkan untuk dilakukan karena tidak terdapat larangan dari syariat (Al-Jurjani, 1985).
Dalam ensiklopedia hukum Islam, istilah halal mencakup tiga makna. Pertama, sesuatu yang penggunaannya tidak menyebabkan seseorang mendapatkan hukuman. Kedua, sesuatu yang diperbolehkan secara syariat dan tidak menyebabkan pelakunya dikenai sanksi. Ketiga, sinonim dari istilah boleh, mubah, atau jaiz.
Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal memiliki tiga arti utama, yaitu:
- sesuatu yang diperbolehkan menurut hukum syariat;
- sesuatu yang diperoleh atau dilakukan dengan cara yang sah; dan
- bermakna izin atau pengampunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69, tahun 1999 pasal 1 angka 5 mendefinisikan makanan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang dikonsumsi oleh umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan dan pengelolaannya.
Menurut Departemen Agama Republik Indonesia, produk makanan halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai syariat Islam, yaitu:
- Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi
- Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran dsb.
- Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
- Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, tempat pengolahan, dan transportasi tidak boleh digunakan untuk babi dan/atau barang tidak halal lainnya. Jika pernah maka harus dibersihkan terlebih dahulu dengan tata cara syariat Islam.
- Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar.
