Sanksi Administratif Halal

Sanksi administratif dikenakan terhadap Pelaku Usaha berupa:

  1. Peringatan tertulis;
    • Sanksi pertama yang akan di terima oleh pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal adalah peringatan tertulis. Peringatan ini berfungsi sebagai pemberitahuan secara resmi dari pihak berwenang kepada pelaku usaha tentang ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Peringatan tertulis biasanya memberikan batas waktu tertentu bagi pelaku usaha untuk segera memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Kegagalan dalam menindaklanjuti peringatan ini dapat mengakibatkan sanksi yang lebih berat selanjutnya.
    • Denda administratif;Jika sudah mendapatkan peringatan tertulis dan pelaku masih belum merespon, maka pelaku usaha dapat dikenakan denda administratif. Pelaku usaha yang melanggar terancam mendapatkan denda administratif yang mencapai hingga 2 miliar rupiah. Hal ini ini terdapat pada PP Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 170.
    • Denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar lebih serius dalam mematuhi peraturan mengenai sertifikasi halal. Besaran denda yang signifikan ini juga menggambarkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan sertifikasi halal, mengingat dampak negatif yang bisa timbul jika produk tanpa sertifikasi halal beredar di masyarakat.

3. Pencabutan Sertifikat Halal; 

4. Penarikan barang dari peredaran.

Sanksi paling berat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang produknya tanpa sertifikat halal adalah penarikan barang dari peredaran. Mengenai aturan dari sanksi penarikan ini, disebutkan dalam UU no 33 Tahun 2014 dalam Pasal 48 ayat 1. Penarikan barang dari peredaran oleh pelaku usaha dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak sanksi penarikan barang dari peredaran ditetapkan. Ketentuan ini tercantum dalam PP 42 Tahun 2024 pasal 183. Pelaku usaha wajib mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lebih lanjut dan memastikan bahwa produk yang tidak sesuai standar atau berbahaya tidak lagi beredar di pasar.

Penarikan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak jelas status kehalalannya dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Proses penarikan barang ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga bisa merusak reputasi pelaku usaha di mata konsumen. Reputasi yang tercoreng bisa berdampak panjang terhadap keberlangsungan bisnis dan kepercayaan konsumen.

Sanksi administratif yang dikenakan terhadap LPH berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda administratif; dan/atau
  3. pembekuan operasional.

Sanksi administratif yang dikenakan terhadap lembaga pendamping PPH berupa:

a. peringatan tertulis; dan/atau

b. pembekuan operasional.

Pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pengenaan sanksi administratif dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif. Dalam hal penetapan denda administratif paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *