Label merupakan suatu hal yang penting di dalam suatu produk, karena di dalam label terkandung informasi mengenai produk tersebut. Menurut Stanton dan William (2019), Label adalah bagian sebuah produk yang membawa informasi verbal tentang produk atau tentang penjualnya. Sebuah label bisa merupakan bagian dari kemasan atau etiket (tanda pengenal) yang dicantumkan pada produk.
Labelisasi halal adalah pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal. Label halal sebuah produk dapat dicantumkan pada sebuah kemasan apabila produk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal oleh BPJPH. Sertifikasi dan labelisasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen.
Label dibagi menjadi tiga klasifikasi yaitu:
- Brand Label, yaitu merek yang diberikan pada produk atau dicantumkan pada kemasan.
- Descriptive Label, yaitu label yang memberikan informasi objektif mengenai penggunaan, konstruksi/ pembuatan, perhatian/ perawatan, dan kinerja produk, serta karakteristik lainnya yang berhubungan dengan produk.
- Grade Label, yaitu label yang mengidentifikasikan penilaian kualitas produk (product’s judged quality) dengan suatu huruf, angka, atau kata. Misal buah-buahan dalam kaleng diberi label kualitas A, B dan C.
Merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa pelaku usaha berkewajiban mencantumkan logo halal pada kemasan produk pangan yang diperdagangkan di wilayah Indonesia tujuannya adalah untuk melindungi dan memberi kepastian hukum hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang halal.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 Pasal 1 butir 3 menegaskan bahwa label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut label. Sedangkan Labelisasi halal adalah pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal.
Produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat harus memenuhi standar keamanan dan kehalalan, sehingga pelaku usaha dihimbau untuk memberikan tanda atau logo pada produk. Tanda ataupun logo dapat diletakkan pada kemasan maupun komposisi bahan dari produk sehingga konsumen terutama muslim akan terhindar dari produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pelaku usaha dalam menjual produk hendaknya memberikan rasa aman, nyaman dan tentram.
Pencantuman logo halal yang telah tersertifikasi melalui pengujian kehalalan pada produk makanan dan minuman sebenarnya merupakan pemenuhan hak perlindungan konsumen muslim. Keberadaan logo halal adalah melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal dengan memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam. Konsumen muslim tidak akan ragu-ragu membeli produk makanan dan minuman, karena pada kemasan produk makanan dan minuman tercantum logo halal dan mencegah konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
Kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan produk makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat belum mencantumkan logo halal atau logo halal yang masih diragukan kebenarannya. Produk yang tidak ada logo halalnya sebenarnya belum tentu haram, begitu juga produk yang ada logo halalnya belum tentu juga halal, karena tidak menutup kemungkinan produknya tidak halal kemudian mencamtukan label halal buatan sendiri atau bukan label halal yang telah tersertifikasi melalui pengujian kehalalan oleh lembaga kompeten dan berwenang yang mengeluarkan keabsahan label halal.
