Agar makanan dan minuman dianggap halal, maka harus memenuhi kriteria antara lain:
- Tidak termasuk makanan yang dilarang (Haram), seperti:
- Babi dan produk turunannya.
- Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan ketentuan Islam.
- Darah dan produk turunannya.
- Alkohol dan minuman yang memabukkan lain.
- Dilihat dari metode Penyembelihan:
- Hewan harus dalam keadaan sehat pada saat disembelih.
- Penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang berakal sehat.
- Nama Allah harus disebutkan (dengan mengatakan “Bismillah” diikuti oleh “Allahu Akbar”) saat penyembelihan.
- Darah hewan harus benar-benar dikeringkan dari pembuluh darahnya.
3. Tidak terkontaminasi barang haram
Makanan halal harus disiapkan, diproses, dan disimpan menggunakan peralatan, perlengkapan, dan fasilitas yang telah dibersihkan sesuai dengan pedoman Islam untuk menghindari kontaminasi dengan bahan yang haram.
Makanan-makanan yang diharamkan, yaitu:
- Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
- Darah, yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar dicerna.
- Daging babi, termasuk semua anggota tubuhnya.
- Hewan yang disembelih dengan menyebut atau mengagungkan nama selain Allah, seperti
menyebut nama berhala. Hikmah haramnya ialah karena mempersekutukan Allah.
- Hewan mati tercekik. Banyak pendapat menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik, yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya bangkai.
- Hewan mati dipukul, yaitu hewan yang mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat karena darahnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya.
- Hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi seperti jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang. Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
- Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain. Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
- Hewan yang mati diterkam binatang buas. Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
- Hewan yang disembelih untuk berhala, sebagaimana yang diperbuat pada zaman jahiliah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala, terdapat di sekitar Kabah. Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah.
Binatang yang Diperintah dan Dilarang untuk Dibunuh
Di antara binatang-binatang tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha Rasulullah bersabda: “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. [HR.Bukhari No;3136]
Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak, seperti yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau dinamakan Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. [HR. Muslim]
Sebaliknya ada beberapa jenis binatang yang dilarang oleh agama untuk dibunuh. Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya.
Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau
dilarang membunuhnya?
Di antara binatang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam Riwayat Ibnu Abbas, beliau berkata:
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja).
[HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267].
Sebagian ulama memasukkan keharaman kodok. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman, seorang thabib yang datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya
Tentang kodok yang dibuat menjadi obat, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya. [HR.Ahmad, Nasa’I dan dishahihkan oleh Al-Hakim].
Namun demikian, Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa kodok bisa hidup di dua tempat
di air dan di darat, seperti halnya buaya, maka Sebagian ulama mengharamkannya.
