a. Halal Zatnya
Kriteria makanan dan minuman halal menurut Islam yang pertama adalah zat yang terkandung di dalamnya atau bahan-bahan pembuatnya. Makanan harus dibuat dari hewan atau tumbuhan yang hukumnya halal untuk dimakan. Secara umum, bahan pangan yang masuk kategori haram adalah daging babi, daging anjing, hewan bertaring, dan lainnya.
Bila makanan dibuat dari bahan-bahan yang diharamkan, maka umat Islam tidak boleh mengonsumsinya. Meskipun hanya sedikit, makanan tersebut tergolong haram untuk dikonsumsi.
b. Halal Cara Memperolehnya
Pada umumnya semua makanan itu halal, tetapi meskipun bahannya halal, makanan itu bisa menjadi haram tergantung bagaimana cara mendapatkannya. Jika makanan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak baik maka makanan bisa menjadi haram, misalnya, makanan didapatkan dengan cara mencuri, menipu, hasil riba, dan perbuatan yang merugikan orang lain. Makanan tersebut menjadi haram. Ini karena uang yang dipergunakan untuk mendapatkan makanan tersebut berasal dari hal yang tidak baik. Maka dari itu, pastikan bahwa uang untuk membeli makanan tersebut didapatkan dari cara-cara yang halal dan baik.
c. Halal Memperosesnya
Kategori makanan kedua yang harus dipenuhi adalah bagaimana makanan tersebut diolah. Jika makanan tersebut tidak dimasak dengan cara yang halal, menggunakan bahan baku yang halal, atau jika makanan tersebut diolah dengan menggunakan sesuatu yang dilarang, seperti alat masak yang digunakan untuk memasak makanan yang kotor atau bahan lain yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dimakan, maka makanan tersebut dapat menjadi najis.
Adapun syarat-syarat produk makanan halal menurut syari’at Islam antara lain:
- Halal zatnya artinya halal dari hukum asalnya misalkan sayuran.
- Halal cara memperolehnya artinya cara memperolehnya sesuai dengan Syarī‘ah Islam misalkan tidak dengan mencuri.
- Halal dalam memprosesnya, misalkan proses menyembelih binatang dengan syarī‘ah Islam misalkan dengan membaca basmalah.
- Halal dalam penyimpanannya, tempat penyimpananya tidak mengandung barang yang diharamkan seperti, babi dan anjing (binatang yang diharamkan oleh Allah).
- Halal dalam pengangkutanya misalkan binatang yang mati dalam pengangkutan sekalipun baru sebentar, tidak boleh ikut disembelih dan dikonsumsi oleh manusia.
- Halal dalam penyajianya artinya dalam penyajian tidak mengandung barang yang diharamkan menurut syarī‘ah Islam
d. Halal Cara Menyajikannya, Mengantarkan Serta Menyimpannya
Kategori halal berikutnya menyangkut bagaimana makanan disimpan, dikirim, dan disajikan sebelum dikonsumsi. Langkah ini dapat mengubah makanan dari halal menjadi haram, misalnya disajikan di atas piring emas atau disimpan bersama makanan dan dikirimkan untuk tujuan jahat. Makanan halal adalah makanan yang sesuai dengan standar syariah. Ini tidak berarti bahwa Islam mempersulit pemeluknya untuk mendapatkan makanan; sebaliknya, upaya untuk melindungi umat Islam dan keluarga mereka dari api neraka.
e. Halal dari Segi Cara Memperoleh (Lighairihi)
Makanan yang tadinya halal bisa berubah menjadi haram jika cara memperolehnya tidak halal. Contohnya:
- Makanan yang diperoleh dari hasil mencuri, korupsi, atau menipu
- Makanan yang dibeli dengan uang haram (hasil riba, judi, dll)
- Makanan yang diperoleh dengan cara merampas atau menjarah
Ketika mengedarkan dan menyajikan makanan penyajiannya haruslah bersih dari najis dan kotoran. Para supplier atau sales haruslah orang yang sehat dan berpakaian bersih dan suci. Alat kemas dan bungkus atau yang sejenisnya harus bersih pula. Perkakas atau alat hidangan seperti cangkir, piring dan sebagainya.
Islam sangat memperhatikan aspek ini karena cara memperoleh makanan akan mempengaruhi keberkahan rezeki yang kita terima.
f. Halal dari Segi Proses Pengolahan
Proses pengolahan makanan juga harus memenuhi syarat halal:
Proses penyembelihan yang sesuai syariat:
- Menyebut nama Allah (Bismillah) saat menyembelih
- Menggunakan alat yang tajam
- Memastikan darah keluar sempurna
- Dilakukan oleh orang yang beragama Islam
Kebersihan dan higienis:
- Menggunakan peralatan yang bersih dan suci
- Tidak tercampur dengan bahan najis atau haram
- Proses pengolahan yang memperhatikan kesehatan
g. Halal dari Segi Penyimpanan dan Penyajian
Cara penyimpanan dan penyajian makanan halal harus terpisah dari makanan haram. Jika sebuah restoran menyajikan makanan halal dan haram, maka:
- Semua peralatan memasak harus terpisah
- Kulkas penyimpanan bahan makanan harus terpisah
- Tempat penyajian harus bersih dan tidak terkontaminasi
h. Tidak Membahayakan Kesehatan
Makanan halal juga harus memenuhi kriteria thayyib (baik), yaitu tidak membahayakan kesehatan. Meskipun secara hukum halal, jika makanan tersebut mengandung zat berbahaya atau sudah rusak, maka tidak dianjurkan untuk dikonsumsi.
