Syubhat

Dalam Islam hukum makanan dibagi menjadi tiga bagian:

  1. Jelas-jelas diperbolehkan (halal): seperti buah-buahan, sayuran, daging hewan yang disembelih sesuai syariat
  2. Jelas-jelas dilarang (haram): seperti daging babi, khamr, bangkai
  3. Syubhat (samar): hal-hal yang tidak jelas status halal atau haramnya

Rasulullah SAW juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya memakan makanan yang halal dan baik, karena dapat mempengaruhi diterimanya ibadah dan doa kita.

Allah SWT juga menjelaskan secara spesifik makanan-makanan yang diharamkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.”

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang sangat terkenal:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya…”

Sesuatu yang dihukumi syubhat, memiliki empat bentuk antara lain:

  1. Keraguan pada kehalalan dan keharamannya, jika keduanya berimbang maka digunakan kaidah istishab untuk menentukan hukum dasarnya. Namun, jika hukum salah satu dari keduanya lebih kuat dari yang lain, maka hukum berdasarkan yang terkuat.
  2. Keraguan apakah ada penyebab keharaman yang muncul pada sesuatu yang hukumnya itu halal. Pada dasarnya, hukumnya halal selama keharaman itu belum terbukti.
  3. Pada dasarnya sesuatu itu hukumnya haram, akan tetapi muncul kemudian sesuatu yang menurut dugaan yang kuat menjadikannya halal. Jika sebab yang melahirkan dugaan itu sifatnya syar’i, maka hukumnya pun menjadi halal, dan statusnya yang haram sebelumnya menjadi batal. Namun, jika dugaan itu tidak demikian, maka tetap pada hukum dasar keharamannya.
  4. Diketahui kehalalannya, namun muncul kemudian dugaan kuat terkait sebab yang menjadikannya haram.

Syubhat adalah masih sesuatu belum memiliki yang kejelasan apakah makanan halal atau haram hukumnya. Konsep syubhat atau samar merujuk pada sesuatu yang belum jelas atau tidak memiliki kepastian mengenai status kehalalannya. Dalam konteks makanan, syubhat mencakup situasi di mana status hukum suatu makanan masih ambigu atau tidak dapat dipastikan apakah halal atau haram menurut ajaran agama, terutama dalam Islam.

Bagi umat Islam, menghindari syubhat dalam konsumsi makanan dianggap sebagai langkah pencegahan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan halal. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam memilih dan mengonsumsi makanan, sehingga umat Islam dapat menjauhi segala sesuatu yang menciptakan ketidakpastian atau keraguan mengenai kehalalannya

Satu hal yang dianjurkan, menjauhkan diri dari yang syubhat masuk dalam katagori sikap wara’ dan ihtiyath dalam beragama. Itulah yang terbaik. Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa zahirnya yang syubhat itu, sebagaimana yang disampaikan Ibn Hazm, masuk dalam kategori halal, karena keharamannya belum pasti. Adapun dalil yang mendukungnya:

  1. Sesuatu yang syubhat keharamannya belum pasti, karena tidak ada dalil terperinci yang menjelaskan keharamannya. Dalam QS. Al-An’am ayat 119 Allah menjelaskan bahwa Dia telah menjelaskan secara terperinci apa saja yang diharamkan. Maknanya, yang tidak ada perincian keharamnnya maka termasuk halal, sejalan dengan QS. Al-Baqarah ayat 29. Selain itu, Rasulullah juga bersabda: “Muslim yang paling besar dosanya pada muslim lainnya, mereka yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lantas kemudian sesuatu itu menjadi haram hukumnya gara–gara pertanyaannya itu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
  2. Dalam Hadits Nukman Ibn Basyir disebutkan “siapa yang jatuh pada syubhat, maka itu sebab baginya melakukan yang haram”. Maknanya, syubhat bukanlah haram tetapi sebab yang dapat menghantar pada yang haram.
  3. Sekiranya yang syubhat itu haram, berarti meninggalkannya wajib. Pastilah karenanya Rasulullah melarang umat untuk mengerjakannya. Tetapi nabi tidak melarang mengerjakan yang syubhat. Nabi hanya memberi peringatan bahwa yang jatuh pada syubhat maka ia dekat dengan haram. Meninggalkan syubhat bukan kewajiban, namun termasuk sikap wara’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *