Adapun ruang lingkup dalam industri halal di Indonesia berdasarkan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, adalah :
a. Makanan dan Minuman
b. Obat-obatan
c. Kosmetik
d. Produk kimiawi
e. Produk biologi
f. Produk rekayasan genetic
g. Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam penetapan produk halal. Pertama, bahwa produk adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kedua, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Ketiga, Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Adapun regulasi produk halal menurut undang-undang no 33 tahun 2014 yaitu:
- Memberikan kepastian hukum ketersediaan produk halal, regulasi ini memastikan bahwa konsumen dapat dengan yakin memilih produk yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.
- Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dengan mendorong mereka untuk memproduksi atau menjual produk halal, yang dapat menjadi Unique Selling Point (USP) yang menarik bagi konsumen.
- Memberikan manfaat timbal balik dalam perdagangan produk halal dengan membuka peluang bagi pelaku usaha untuk terlibat dalam pasar halal yang semakin berkembang.
- Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
- Menumbuhkan kerjasama internasional dalam perdagangan dengan tujuan untuk memperluas bisnis. (Faizal, 2020, pp. 20–21)
