Makanan Halal

Al-Qur’an dan Hadits adalah panduan bagi umat Islam untuk senantiasa mengkonsumsi dan menggunakan produk halal. Sekarang, halal tidak lagi hanya murni urusan agama. Akan tetapi, dalam kehidupan bermasyarakat, halal menjadi simbol umum yang mencerminkan jaminan kualitas yang baik. Karena dalam dunia bisnis, produk berlabel halal dapat memberikan keuntungan yang lebih bagi produsen. Selain itu, produk halal memiliki fungsi yaitu membentuk masyarakat berakhlak mulia. Sehingga, perilaku yang baik atau buruk ditentukan oleh makanan yang dikonsumsi. Konsep halal memberikan pengaruh kepada konsumen sebagai transformasi masyarakat menuju tercapainya kualitas hidup yang baik.

Dalam bahasa Arab kata makanan berasal dari at-ta’am dan jamaknya Al-atimah yang artinya makan-makanan. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makanan adalah segala bentuk yang dapat dicicipi dan dikonsumsi, seperti kue-kue, lauk pauk dan sebagainya. Sedangkan berdasarkan ensiklopedia hukum Islam, makanan adalah sesuatu yang digunakan untuk menghilangkan lapar dan boleh dimakan oleh manusia.

Pengertian makanan adalah apa saja yang dimakan oleh manusia dan disantap, baik berupa barang pangan, maupun yang lainnya. Penggunaan kata tha’am dalam Al-Qur‟an bersifat umum, yakni setiap yang dapat dimakan, baik makanan itu berasal dari darat dan laut, maupun makanan yang belum diketahui hakikinya. Dengan demikian kata al-tha’am (makanan) adalah menunjukkan arti semua jenis yang bisa dicicipi (makanan dan minuman).

Makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan atau halal dikonsumsi oleh umat Muslim sesuai dengan aturan-aturan makanan yang ditetapkan dalam agama Islam. Konsep makanan halal berhubungan dengan cara pengolahan, bahan-bahan yang digunakan, dan pemenuhan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Makanan yang halalan thayyibah dalam Q.S. Al-Baqarah (2) : 168 adalah makanan yang dianjurkan Allah SWT, dan bahkan itulah yang pantas bagi manusia yang mulia (ahsani taqwim).

Minum secara etimologi berarti meneguk barang cair dengan mulut, sedangkan minuman adalah segala sesuatu yang boleh di minum. Dalam bahasa arab minuman berasal dari kata al-asyribah dan jamaknya al-syarb yang artinya minum minuman. Sedangkan dalam ensiklopedi hukum Islam diartikan dengan jenis air atau zat cair yang bisa diminum. 

Secara terminologi, kata syarab berarti sesuatu yang diminum, baik berupa air biasa, maupun air yang sudah melalui proses pengolahan, yang sudah berubah warna dan rasanya. Dalam Alquran kata syarab digunakan dengan makna yang sama, baik dalam konteks minuman dunia, maupun minuman akhirat. Dalam kedua konteks ini dipahami, bahwa pada dasarnya maksud syarab atau minuman, adalah makna lafzhi, yaitu benar- benar minuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *