Produk Halal

Menurut Agnes (2013) Penelusuran kehalalan bahan pangan tidak hanya sekadar bahan tersebut berasal dari babi atau tercampur dengan unsur babi, juga meliputi cara penyembelihan, cara penyimpanan (apakah tercampur dengan bahan yang tidak halal lainnya), dan proses produksi.

Terdapat setidaknya tiga komponen makanan yang senantiasa dimakan oleh manusia yakni, nabati, hewani, serta produk olahan antara lain:

  1. Makanan dengan penggunaan bahan nabati sepenuhnya merupakan halal, jadi dapat dikonsumsi terkecuali yang terkena najis atau racun serta bahan yang membahayakan lainnya.
  2. Makanan dengan bahan hewani dibagi menjadi hewan laut dan hewan darat. Perbedaanya pada hewan laut hampir seluruhnya boleh dimakan sedangkan hewan darat sebagian ada yang tidak diperbolehkan sesuai dengan syariah Islam.
  3. Makanan dari produk olahan baik dari kehalalan maupun keharaman produk dapat dilihat dari pada bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong sampai dalam proses produksi. Komposisi terhadap makanan olahan menjadi titik kritis pada kehalalan pangan diantaranya dari bahan baku, bahan tambahan, maupun bahan penolong. Bahan penolong ialah semua bahan selain peralatan yang secara umum tidak untuk dikonsumsi selayaknya pangan, lebih utama untuk pemenuhan kebutuhan teknologi serta tidak memberikan residu pada produk di air namun apabila tidak dapat dihindari suatu residu atau sejenisnya dalam produk akhir tidak memunculkan resiko pada kesehatan dan tidak memiliki manfaat teknologi.

Dalam perkembangannya beberapa karakteristik muncul sebagai respon dari berkembangnya produk halal saat ini yakni sebagai berikut (Purnomo, et al.2011):

  1. Meskipun halal berkaitan dengan kekhususan umat Muslim dalam konsumsi dan penggunaannya, produk halal tidak hanya diperuntukkan bagi Muslim, tetapi dapat diperuntukkan bagi seluruh umat manusia.
  2. Secara khusus bagi Muslim, halal merupakan pemenuhan terhadap persyaratan keamanan secara religius (spiritual safety concern), sedangkan secara umum, bagi konsumen dan pelaku industri, halal merupakan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan kesehatan dalam penggunaan dan konsumsi produknya (Quality and Health concern).
  3. Produk halal yang diperdagangkan adalah produk yang telah di audit kehalalannya melalui proses sertifikasi halal oleh lembaga audit halal dengan persetujuan lembaga Ulama Islam suatu negara. Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis suatu lembaga Ulama Islam atas produk dan jasa yang telah lulus dalam proses sertifikasi halal.
  4. Pelaku bisnis halal dapat merupakan produsen dari negara-negara muslim ataupun non-muslim selama terpenuhinya hal-hal mendasar atau khamsu halaalaat kehahalan suatu produk halal yang mencakup 5M, yakni sumber daya manusia (man), bahan baku (materials), proses (methods), peralatan (machine) dan pembiayaan (money).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *