Regulasi Kebijakan Halal

Sebelum disahkannya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sejumlah aturan mewajibkan kepada tiap perusahaan yang membuat produk makanan mengungkapkan bahan yang digunakan selama produksi. Pelanggan Muslim dapat menentukan apakah komponen tersebut dilarang untuk dikonsumsi dengan melihat riasan produk pada kemasannya.

Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label”.

Menurut Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan menyebutkan: “Setiap orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan”.

Sebelum hadirnya UU 33 tahun 2014, peran utama sertifikasi halal dilakukan oleh MUI, melalui LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetikan MUI). Sertifikasi bersifat voluntary (sukarela) atas permintaan pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikat halal. MUI juga melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar. Namun ketika terjadi penyalahgunaan label halal MUI tidak bisa memberikan sanksi bagi pelaku usaha. MUI hanya bisa memberikan teguran dan peringatan. Seperti adanya kasus pemasangan label halal pada produk yang belum tersertifikasi atau pelaku usaha yang mengganti komposisi bahan dari yang diajukan dalam proses sertifikasi (Karimah 2015).

Jaminan produk halal perlu diberlakukan di Indonesia untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga muslim. Di Indonesia, regulasi kebijakan halal telah menjadi sebuah produk hukum dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang selanjutnya lebih akrab dikenal dengan sebutan UU JPH. Menurut Suwardi dan Billah, (Billah, 2021) regulasi ini lahir sebagai bentuk manifestasi dari ketegasan betapa mendesaknya persoalan halal-haram dalam rantai produksi hingga ke tangan konsumen. Dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ini diharapkan semua produk makanan, minuman, kosmetik dan obat yang beredar di Indonesia mempunyai sertifikasi halal.

Pasca berlakunya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH berdampak pada perubahan sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). Sebelum ditetapkan wajib, MUI melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar. Namun ketika terjadi penyalahgunaan label halal MUI tidak bisa memberikan sanksi bagi pelaku usaha. MUI hanya bisa memberikan teguran dan peringatan. Seperti adanya kasus pemasangan label halal pada produk yang belum tersertifikasi atau pelaku usaha yang mengganti komposisi bahan dari yang diajukan dalam proses sertifikasi.

Selain itu, UU JPH melahirkan badan baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). UU JPH ini mengamanatkan, semua produk wajib bersertifikat halal oleh BPJPH. Sebelum PP JPH terbit, proses sertifikasi halal masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun setelah PP JPH terbit, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sektor jaminan produk halal.

Pemberlakuan UU JPH berfungsi sebagai kepastian hukum dari penjaminan produk halal yang bertujuan dapat memberikan rasa kenyamanan dan keamanan terhadap konsumen. Sedangkan bagi pelaku usaha, UU JPH berfungsi dan bertujuan sebagai panduan mengenai bagaimana cara menghasilkan sebuah produk mulai dari pemilihan bahan hingga pengemasan yang kemudian dipasarkan ke khalayak konsumen agar menjadi produk yang halal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *