Gaya hidup halal (halal lifestyle) menjadi trend yang melanda dunia, tidak hanya di negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim tetapi juga di negara berpenduduk mayoritas non muslim. Kesadaran pemenuhan kebutuhun halal meningkat di kancah global seiring dengan menggeliatnya wisata halal global yang tidak hanya terbatas pada sektor destinasi wisata yang berkait situs keislaman (religi) tetapi menyangkut pemenuhan kebutuhan-kebutuhan wisata itu sendiri. Perusahaan berskala multinational corporation saat ini telah menerapkan sistem halal, sebut saja seperti Japan Airlaines, Singapore AirLines, Qantas, Chatay Pacific (Hong Kong), America Airlines menyediakan menu halal (moslem meal). Gejala ini juga melanda Jepang, negara ini memiliki perhatian sangat serius terhadap pengembangan tren halal, salah satu indikasinya dengan digelarnya Japan Halal Expo yang selalu ramai sehingga cukup berhasil menyedot perhatian dan minat pelbagai pihak. Japan Halal Expo adalah pameran berskala besar yang memuat produk halal buatan Jepang. Tercatat, saat ini sudah ada 350 restoran di Jepang yang telah menyediakan makanan halal, 54 di antaranya adalah restoran khusus makanan negara tersebut.
Bagi umat Islam produk halal merupakan kewajiban, bukan kebutuhan. Sebaliknya bagi umat non muslim, produk halal bukanlah kewajiban bagi mereka melainkan kebutuhan mereka. Peminatan terhadap produk halal tidak hanya berlaku bagi umat muslim saja, saat ini kesadaran penduduk non muslim untuk mengkonsumsi produk halal kian menjadi perhatian besar.
Produk impor mendapatkan sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri. Lembaga halal luar negeri akan melakukan kerja sama produk halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga luar negeri. Lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal. Adapun sertifikasi halal dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan hasil sembelihan yang sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia. Kerja sama pengakuan sertifikat halal luar negeri, Pertama tentu harus melakukan perjanjian antara negara dalam bentuk G to G atau Perjanjian Bilateral. Setelah itu lembaga halal luar negeri (LHLN) melakukan pendaftaran ke SIHALAL dan menggungah dokumen dokumen persyaratan.
Penerbitan sertifikat guna mendapatkan label halal merupakan kewenangan dari Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintahan pada suatu negara. Hasil analisis Deviana dan Helitha (Yuanitasari & Muchtar, 2020) menemukan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal di negara ASEAN memiliki keberagaman dan keunikannya masing-masing, hal ini disebabkan karena pelaksanaan sertifikasi halal di negara tersebut dikelola secara langsung oleh pemerintah dan sebuah badan yang secara sukarela melakukan sertifikasi halal.
Melihat peningkatan industri halal saat ini, State 0f Global Islamic Economy Report 2022 melaporkan bahwaposisi teratas pada sektor makanan halal masih dikuasai oleh Malaysia yang secara konsisten mempertahankan urutannya selama 9 tahun. Kemudian setelah Malaysia, posisi selanjutnya diikuti oleh Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Indonesia. Indonesia masih berada pada posisi keempat pada peringkat The Global Islamic Economy Indicator (GIEI). Namun, tidak menutup kemungkinan bagi Indonesia untuk merebut tahta tertinggi yang saat ini masih dikuasai oleh Malaysia (Dinar Standard, 2022).
Pada sektor makanan halal pun Malaysia tetap berada pada peringkat satu. Secara keseluruhan Malaysia memimpin pada peringkat GIEI, baik pada sektor keuangan islam, makanan halal, Travel, dll. Sedangkan Indonesia pada sektor makanan halal ada pada peringkat dua tepat di bawah Malaysia.
Fakta tersebut tentu membangkitkan semangat Indonesia untuk mewujudkan salah satu agenda pada tahun 2024, yaitu mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia (Kominfo, 2022). Demi memajukan sektor industri produk halal di Indonesia, maka penulis tertarik untuk mengkaji penelitian ini dengan judul, “Analisa Regulasi Kebijakan Halal di Berbagai Negara Asean”. Didukung dengan statement Wakil Presiden Indonesia, bahwa dibutuhkannya ahli riset yang berkualitas mengenai industri halal demi mewujudkan cita-cita Indonesia (Kominfo, 2021).
