Regulasi mengenai BPJPH tertuang pada Peraturan Presiden No 153 tahun 2024 tentang Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal. BPJPH, merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan pembentukan BPJPH. Berdasarkan Undang undang tersebut, BPJPH memiliki beberapa tugas diantaranya
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH
- Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk
- Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri
- Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal
- Melakukan akreditasi terhadap LPH
- Melakukan registrasi Auditor Halal
- Pengawasan terhadap JPH
- Melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
- Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH (Pasal 6 UU JPH).
BPJPH menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
Selain memproses sertifikasi halal BPJPH juga memiliki kewajiban untuk mengawasi produk yang yang telah bersertifikat halal. Pengawasan ini dilaksanakan secara mandiri, maupun berkerjasama dengan pihak terkait. Beberapa hal yang diawasi adalah: “Lembaga Pemeriksa Halal; Kehalalan Produk; pencantuman Label Halal; pencantuman keterangan tidak halal; pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; keberadaan Penyelia Halal; dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
