Halal Dalam Tinjauan Ilmu Bahasa

Pada jurnal yang ditulis oleh Ali Muchtar (Ali, 2016), beliau mengutip beberapa pendapat ulama mengenai definisi halal menurut bahasa. Menurut sebagian ulama, halal berasal dari akar kata (al halal) yang artinya (al ibahah) artinya sesuatu yang dibolehkan menurut syariat. Al-Jurjani menulis, kata ”halal” berasal dari kata الحل yang berarti “terbuka” ( الفتح ). Secara istilah, berarti setiap sesuatu yang tidak dikenakan sanksi penggunaannya atau sesuatu perbuatan yang dibebaskan syariat untuk dilakukan.”  Menurut Abu Ja‘far al-Thabârî (224-310 H), lafaz halâl حَللا berarti terlepas atau terbebas  طِلْقًا.

Selanjutnya Ali juga mengutip pendapat Abu Muhammad al-Husayn ibn Mas‘ud al-Baghawî (436-510H) dari mazhab Syafi’i, yang berpendapat bahwa kata “halâl” berarti sesuatu yang dibolehkan oleh syariat karena baik. Kemudian Muhammad ibn ‘Ali al-Syawkânî (1759-1834 H) juga berpendapat, bahwa yang dinyatakan sebagai halal adalah karena telah terurainya simpul tali atau ikatan larangan yang mencegah. Senada dengan pendapat al-Syawkânî (1759-1834 H). Dari kalangan ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradhawî, mendefinisikan halal sebagai sesuatu yang dengannya terurailah buhul yang membahayakan, dan Allah memperbolehkan untuk dikerjakan.

Sementara ‘Abd al-Rahmân ibn Nâshir ibn al-Sa’dî’ ketika mendefinisikan kata “halâl” menyorotinya kepada bagaimana memperolehnya, bukan dengan cara ghashab, mencuri, dan bukan  sebagai hasil muamalah yang haram atau berbentuk haram. Kemudian Ali menyimpulkan bahwa halal adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat untuk (i) dilakukan, (ii) digunakan, atau (iii) diusahakan, karena telah terurai tali atau ikatan yang memperolehnya, bukan dengan hasil muamalah yang dilarang. Sedangkan menurut KBBI, bahwa halal adalah yang diizinkan (tidak dilarang oleh syarak), (yang diperoleh atau diperbuat dengan) sah.  Maka, dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa makna halal secara bahasa adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariah dan tidak melanggar aturan syariah, karena telah terhindar dari hal-hal yang telah diharamkan dan tidak diperbolehkan oleh syariah.

Menurut Qardhawi, halal adalah sesuatu yang mudah (diperkenankan), yang terlepas dari ikatan larangan, dan diizinkan oleh pembuat syari’at Islam untuk dilakukan. Dengan demikian definisi halal berdasarkan Al-quran dan Hadist bahwa halal adalah segala sesuatu yang baik bagi tubuh. Menurut LPPOM MUI syarat kehalalan yaitu : a. tidak mengandung babi b. tidak mengandung khamr dan produk turunan c. semua bahan asal hewan yang disembelih sesuai syariat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat (2) mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan konsumen muslim.

Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya. Islam menghalalkan semua makanan yang suci, baik, mengandung maslahat dan manfaat, sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang najis atau ternajisi, dan yang mengandung mudharat. Makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan dalam hukum Islam dan memenuhi kriteria menurut syariat Islam. Makanan yang halal pada dasarnya adalah makanan sehat dan membawa kebaikan pada diri seorang muslim.

Dalam Islam, makanan halal diklasifikasikan ke dalam empat kategori, dan masing-masing kategori ini harus dipenuhi sebelum makanan dapat diberi label halal.

  1. Halal Zatnya.

Kategori pertama yang dinilai dalam menetapkan kehalalan suatu makanan adalah substansi atau bahan dasarnya, seperti makanan yang berasal dari hewan atau tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah. Sedangkan jika makanan tersebut mengandung bahan atau makanan yang tidak halal maka makanan campuran tersebut haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.

  • Halal Cara Memperolehnya

Makanan yang dikategorikan halal bisa menjadi haram tergantung bagaimana cara mendapatkannya. Makanan halal bisa menjadi haram jika diperoleh dari hasil mencuri, zina, menipu, riba, atau bentuk korupsi lainnya.

  • Halal Memperosesnya

Makanan harus diketahui dan dipenuhi bagaimana makanan tersebut diolah. Jika makanan tersebut tidak dimasak dengan cara yang halal, menggunakan bahan baku yang halal, atau jika makanan tersebut diolah dengan menggunakan sesuatu yang dilarang, seperti alat masak yang digunakan untuk memasak makanan yang kotor atau bahan lain yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dimakan, maka makanan tersebut dapat menjadi haram.

  • Halal Cara Menyajikannya, Mengantarkan Serta Menyimpannya

Kategori halal terakhir menyangkut bagaimana makanan disimpan, dikirim, dan disajikan sebelum dikonsumsi. Langkah-langkah tersebut dapat mengubah makanan dari halal menjadi haram, misalnya disajikan di atas piring emas atau disimpan bersama makanan dan dikirimkan untuk tujuan jahat. Makanan halal adalah makanan yang sesuai dengan standar syariah. Ini tidak berarti bahwa Islam mempersulit pemeluknya untuk mendapatkan makanan; sebaliknya, upaya untuk melindungi umat Islam dari hisab diakhirat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *