Produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal. Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri diajukan oleh Pelaku Usaha.
Pengajuan permohonan oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui:
a. importir; atau
b. perwakilan resmi yang berkedudukan di wilayah Indonesia, kepada BPJPH.
Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri dilakukan dalam hal:
- negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri;
- lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal tidak memiliki lingkup kompetensi sertifikasi Produk;
- belum ada kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal antara lembaga halal luar negeri dengan BPJPH;
- kebutuhan Pelaku Usaha secara sukarela.
Tata cara permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri mengikuti ketentuan sertifikasi halal.
Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Produk Halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halaI. Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.
Pengajuan Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Registrasi sertifikat halal luar negeri diajukan permohonannya oleh masing-masing importir danl atau perwakilan resminya yang berkedudukan di wilayah Indonesia kepada BPJPH secara tertulis melalui sistem elektronik terintegrasi dengan melampirkan:
- data pemohon;
- salinan sertifikat halal luar negeri Produk bersangkutan;
- daftar barang yang akan di impor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
- surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen belum lengkap, BPJPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima. Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen, permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri dinyatakan ditolak.
BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri setelah dokumen dinyatakan lengkap. Pemeriksaan keabsahan dokumen dilakukan paling lama 5 (lima) Hari. Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen belum terpenuhi, pemohon menyampaikan dokumen asli.
Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen asli dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri dinyatakan ditolak.
Registrasi sertifikat halal luar negeri paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- lembaga penerbit nomor registrasi sertifikat halal luar negeri;
- nomor registrasi sertifikat halal luar negeri;
- data pemohon;
- nama Produk yang diregistrasi;
- masa berlaku sertifikat halal luar negeri;
- tandatangan Kepala Badan; dan
- kode identitas unik.
Masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri menyesuaikan dengan masa berlaku sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri. Registrasi sertifikat halal luar negeri wajib diperpanjang oleh importir dan/atau perwakilan resminya yang berkedudukan di wilayah Indonesia dengan mengajukan pembaruan dalam jangka waktu mulai dari 60 (enam puluh) Hari sebelum masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri berakhir sampai dengan habisnya masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri.
