Kesadaran Halal

Berdasarkan beberapa penelitian, diantara faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran halal (awereness) dari konsumen adalah: religiositas (religious believe), jati diri (self identity), komponen pemasaran (marketing mix), dan label jaminan halal (halal certification). Kesadaran halal (awereness) didefinisikan sebagai pemahaman akan kehalalan suatu produk dari seseorang konsumen sehingga membuatnya cermat dalam melakukan konsumsi atas suatu produk. Tingginya kesadaran halal dapat memengaruhi permintaan atas produk halal (purchase intention). Adapun minat beli (purchase intention) adalah kecenderungan konsumen untuk membeli sesuatu atau suatu tindakan yang berhubungan dengan membeli dan diukur dengan tingkat pembelian kembali produk tersebut.

Berikut kesadaran halal jika dilihat pada lima unsur pokok (Bakar et al., 2021, p. 6):

a. Hidfz al-Din (Menjaga Agama) 

Hal ini diwujudkan dengan industri halal yang produksinya berdasarkan pendekatan Alquran, hadis dan hukum Islam lainnya sebagai pedoman dalam menjalankan segala sistem operasional dan produknya. Dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal membuat keabsahan produksinya dan nilai-nilai dan aturan Islam semakin terjamin dan Insya Allah dapat dipercaya oleh konsumen muslim dan non-muslim.

b.   Hidfz al-Nafs (Menjaga Jiwa)

Hal ini terwujud dari produksi-produksi halal yang dikonsumsi oleh masyarakat dalam setiap aspek kehidupan, sehingga terjaga dari produk-produk haram yang dapat merugikan Masyarakat.

c. Hidfz al-Aql (Menjaga akal)

Hal ini terwujud dari adanya tuntutan bahwa pihak yang melakukan produksi halal harus selalu mengungkapkan secara detail mengenai sistem produksinya dan dilarang untuk menutup-nutupi proses produksi tersebut.

d. Hidfz al-Mal (Menjaga Harta)

Hal ini terwujud jelas dalam setiap produk-produk yang dikeluarkan oleh industri halal dimana pihak yang sedang memproduksi berupaya untuk menjaga proses produksi yang sedang berlangsung dengan bahan baku yang baik dan halal. Selain itu, terlihat juga dari adanya upaya pengembangan produk halal UMK di Indonesia dengan memberikan tarif nol rupiah untuk biaya sertifikasi produk UMK.

e. Hidfz al-Nasl (Menjaga Keturunan)

Hal ini terwujud dengan terjaganya empat hal di atas, maka para konsumen yang Insha allah menggunakan produk halal dijamin halal akan berdampak baik bagi keluarga dan keturunan yang dinafkahi dari barang-barang yang dihasilkan dari industri yang halal.

Menurut Sholeh (2015), makanan yang dikonsumsi dapat memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan, antara lain yakni: 

  1. Memengaruhi pertumbuhan fisik dan kecerdasan akal 
  2. Berdampak pada sifat dan perilaku manusia
  3. Memengaruhi anak-anak yang anak dilahirkan
  4. Mendorong manusia untuk melakukan perbuatan tertentu
  5. Memengaruhi diterima atau ditolaknya suatu ibadah dan doa seorang hamba
  6. Menyebabkan perhitungan yang ribet  di alam akherat 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *