Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2022, sekitar 90% bahan baku industri farmasi di Indonesia masih bergantung pada impor. Hal ini menunjukkan bahwa ketahanan industry farmasi nasional masih sangat rentan terhadap dinamika global, baik dari sisi pasokan maupun standar mutu dan kehalalan bahan. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa sebagian besar bahan baku berasal dari Tiongkok (60%), diikuti oleh India (25%), dan sisanya sekitar 5% berasal dari negara-negara di Eropa dan Amerika. Karena negara-negara tersebut umumnya bukan berpenduduk mayoritas muslim, aspek kehalalan biasanya bukan menjadi fokus utama dalam proses produksi dan distribusinya (Adinugraha dkk., 2022).
Tantangan lainnya adalah kurangnya transparansi rantai pasok dalam industri farmasi, terutama pada bahan baku dan proses formulasi. Banyak produsen belum mampu atau belum mau mengungkap secara rinci sumber bahan-bahan yang digunakan, termasuk dalam obat generik maupun obat paten. Selain itu, ketidaktahuan sebagian besar konsumen terhadap komposisi bahan obat juga menjadi penghalang bagi mereka untuk mengambil Keputusan yang sadar secara keagamaan. Dengan memperkuat sistem sertifikasi halal untuk obat-obatan dan produk kesehatan, Indonesia tidak hanya memberikan jaminan religious dan keamanan konsumsi bagi umat Islam, tetapi juga dapat memperkuat posisi strategisnya di pasar global sebagai pusat produksi halal dunia.
Karena obat berhubungan dengan proses penyembuhan dan keselamatan nyawa, Islam memperbolehkan pengecualian dalam keadaan darurat. Dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa penggunaan bahan yang haram dalam obat hanya boleh dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu, yaitu
- digunakan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa;
- tidak ditemukan alternatif bahan halal; serta
- ada rekomendasi dari tenaga medis terpercaya.
Kendati demikian, penggunaan bahan haram tersebut bersifat sementara dan bersyarat. Produk obat dikatakan halal jika terbebas dari titik kritis keharaman, seperti kehalalan bahan aktif, eksipien, bahan penolong, fasilitas produksi khusus halal, kemasan yang suci, hingga proses pencucian alat sesuai syariat. Pandangan Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam juga menegaskan bahwa penggunaan bahan haram tidak dibenarkan jika masih ada bahan halal yang memiliki khasiat serupa.
