Dalam konteks konsumsi makanan dan minuman, thayyib mencakup beberapa aspek penting:
- Kesehatan dan Keselamatan: Makanan harus sehat dan tidak mengandung bahan yang berbahaya atau merugikan kesehatan. Ini berarti makanan harus bebas dari racun, bahan kimia berbahaya, dan zat-zat yang dapat merusak tubuh.
- Kualitas dan Kebersihan: Makanan harus berkualitas tinggi, bersih, dan diproduksi dalam kondisi higienis. Ini mencakup kebersihan tempat produksi, peralatan yang digunakan, dan cara penyimpanan makanan.
- Etika dan Moral: Proses produksi makanan harus memperhatikan etika dan moral, termasuk perlakuan yang baik terhadap hewan, perlindungan lingkungan, dan keadilan terhadap pekerja yang terlibat dalam produksi makanan. Proses produksi harus memperhatikan etika dan kesejahteraan hewan dengan menggunakan metode produksi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Konsep thayyib mengajarkan umat Islam untuk tidak hanya mematuhi aturan halal tetapi juga memperhatikan kualitas dan dampak dari apa yang dikonsumsi. Ini mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan pribadi, masyarakat, dan lingkungan. Dalam Islam, menjaga kesehatan dan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab spiritual. Konsep thayyib membantu mewujudkan tanggung jawab tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Ada beberapa syarat, konsep halal dalam mengkonsumsi makanan yang dapat dijadikan acuan untuk beribadah pada Allah, yaitu:
- Kesucian makanan yang halal, tapi ada beberapa hal yang kurang disadari dan diperhatikan, termasuk proses pembuatan, kebersihan, kesucian, alat masak, dan tempatnya. Dalam hal ini perlu diperhatikan:
- Tidak termasuk hewan yang dilarang dan tidak disembelih sesuai syariah.
- Tidak mengandung najis, termasuk (minyak) babi, bangkai serta bumbu bebas dari najis.
- Tidak bercampur dengan yang haram, baik dalam penyediaan, proses, atau penyimpanannya.
- Tidak merusak fisik dan mental.
Makanan yang halal pada hakikatnya adalah baik, namun parameter baik merupakan hal yang nisbi (subyektif) artinya mengandung kesesuaian yang berbeda antara orang satu dengan orang lain, maka harus bijak dalam memilih makanan yang benar-benar sesuai dengan keadaan fisik dan mental kita. Misalkan: bagi yang penyakit kolestrol, bila ia berlebihan dalam mengkonsumsi daging maka berbahaya bagi kesehatannya sehingga makanan itu menjadi haram. Walaupun pada asalnya makanan tersebut halal dan baik, maka orang yang mengidap penyakit kolestrol harus menghindari yang berlebihan karena dapat menganggu kesehatan. Allah SWT berfirman :
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah, sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. AlBaqarah [1] : 195). Melalui ayat ini Allah menegur sebagian umat Islam yang tidak ikut berjihad dan mulai tampak enggan berinfak untuk biaya jihad. Mereka merasa Islam sudah cukup kuat dan banyak pengikutnya. Mereka ingin tinggal di rumah untuk mengurus keluarga dan harta mereka yang berarti Allah melarang kepada kita dalam mengerjakan pekerjaan yang membawa kepada kebinasaan.
- Tidak Mengandung Syubhat.
Syubhat adalah masih sesuatu belum memiliki yang kejelasan apakah makanan halal atau haram hukumnya. Konsep syubhat atau samar merujuk pada sesuatu yang belum jelas atau tidak memiliki kepastian mengenai status kehalalannya. Dalam konteks makanan, syubhat mencakup situasi di mana status hukum suatu makanan masih ambigu atau tidak dapat dipastikan apakah halal atau haram menurut ajaran agama, terutama dalam Islam.
Keberadaan syubhat menunjukkan bahwa ada ketidakpastian atau ketidakjelasan terkait dengan sumber, proses produksi, atau bahan-bahan yang digunakan dalam suatu makanan. Situasi ini dapat muncul ketika informasi mengenai kehalalan suatu produk tidak mencukupi atau kurang jelas, sehingga menyulitkan konsumen untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
