Sejarah kebijakan halal di Indonesia dimulai sejak akhir tahun 1976 oleh Kementerian Kesehatan. Pada tanggal 10 November 1976 semua makanan dan minuman yang mengandung babi maupun turunannya harus memberikan identitas bahwa makanan tersebut mengandung babi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 280 tanggal 10 November 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Pada Makanan Yang Mengandung Bahan Berasal Dari Babi. Surat Keputusan yang ditanda-tangani Menteri Kesehatan Prof. Dr. G.A. Siwabessy mengharuskan semua makanan dan minuman yang mengandung unsur babi ditempeli label bertuliskan “mengandung babi” dan diberi gambar seekor babi utuh berwarna merah di atas dasar putih. Bagi produsen makanan yang menggunakan babi maupun turunannya harus mencantumkan tanda peringatan pada wadah atau bungkus baik dicetak maupun direkatkan pada kemasan. Tanda peringatan harus memuat dua unsur yaitu adanya gambar babi serta tulisan “MENGANDUNG BABI” yang diberi warna merah dan berada di dalam kotak persegi merah

Tanda peringatan produk berbahan babi (sumber: Permenkes RI)
Ketika itu, pemilihan label haram dinilai lebih efektif daripada pemberian label halal. Hal tersebut diduga hanya sebagian kecil produk yang mengandung unsur babi, anggapannya hanya perlu sedikit upaya memberikan label kepada sedikit produk yang jelas-jelas mengandung babi. Sepuluh tahun kemudian tepatnya pada 12 Agustus 1985 terjadi pergantian label yang semula menempelkan label “MENGANDUNG BABI” akhirnya diganti dengan label yang bertuliskan “HALAL”. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No.42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Label boleh dicantumkan setelah produsen melaporkan komposisi bahan dan cara pengolahan produk kepada Departemen Kesehatan (Depkes). Pengawasan dilakukan bersama oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Agama melalui Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Depkes.
Tahun 1988, terjadi kasus yang menghebohkan mengenai kehalalan produk. Buletin Canopy edisi Januari tahun 1989 yang diterbitkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (UB)- Malang memuat tulisan berupa laporan penelitian Ir. Tri Susanto, M.App.Sc yang menyatakan bahwa sejumlah produk makanan dan minuman terindikasi mengandung lemak babi. Penelitian tersebut menengarai adanya peluang kandungan bahan dari babi seperti gelatin dan lemak babi pada makanan dan minuman yang beredar di pasaran di Indonesia.
Pada saat itu, pengujian terhadap makanan dan minuman, apakah mengandung babi, tidak sederhana dan mudah. Terknologi yang ada baru bisa mendeteksi sifat-sifat kimia, fisika, biokimia, dari lemak dan daging babi murni sebelum tercampur. Oleh karena itu H.S. Prodjokusumo, Sekretaris Umum MUI, menyatakan hasil penelitian Dr. Ir. H. Tri Susanto merupakan “sedekah” bagi umat Islam. Hikmahnya menunjukkan kemajuan teknologi sejalan dengan kemajuan agama.
Ketua Umum MUI K.H. Hasan Basri waktu itu menganjurkan kepada umat Islam Indonesia agar menjauhi makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan yang haram, seperti lemak babi. Apabila seorang muslim ragu-ragu terhadap suatu jenis makanan, lebih baik tidak memakannya. Pada 1 Desember 1988 Ketua Umum MUI K.H. Hasan Basri, Menteri Agama H. Munawir Sjadzali, MA dan Menteri Kesehatan dr. Adhyatma MPH, mengeluarkan imbauan kepada para produsen makanan, termasuk yang dihidangkan di hotel dan restoran, agar memproduksi, memperdagangkan, serta menghidangkan makanan dan minuman yang sungguh-sungguh bersih dari bahan-bahan haram. MUI kemudian membentuk tim yang meninjau pabrik-pabrik yang dicurigai.
Penelitian Dr. Ir. H. Tri Susanto menimbulkan kehebohan baik dari konsumen muslim maupun produsen produk pangan. Sejumlah produsen mengalami penurunan omset secara drastis. PT Sanmaru Food Manufacture, produsen Indomie mengaku penjualannya turun 20-30 persen dari omset 40 juta bungkus perbulannya. Penjualan Kecap ABC melorot hingga 20 persen, dan Es Krim Campina yang sempat dikait-kaitkan dengan penelitian tersebut turun hingga 40 persen. Produsen Biskuit Siong Hoe, PT Tri Fabig terpaksa harus gencar mengiklankan diri bila produknya tidak haram. PT Food Specialties Indonesia (FSI) terpaksa juga mengeluarkan dana iklan Rp 340 juta, jumlah yang cukup besar tahun 1989.
Kasus lainnya misalnya isu muatan lemak babi dalam sejumlah produk makanan. Tahun 2000 PT Ajinomoto mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat halal dan LPPOM MUI melakukan audit, ternyata ditemukan bacto soytone. Pada proses pembuatan bacto soytone itu, Ajinomoto menggunakan enzim porcine yang diambil dari pankreas babi. Kemudian tahun 2009 umat muslim dikejutkan lagi dalam kejadian vaksin Maningitis jama’ah haji yang ada enzim babi. Tahun 2015, terdapat kandungan babi dalam racikan bumbu serta racikan basah rumah makan Solaria yang sudah memperoleh label halal di tahun 2014. Kasus tahun 2019 yang menghebohkan masyarakat Padang ditemukannya pedagang sate yang ternyata satenya berasal dari daging babi. Kasus-kasus tersebut menyadarkan berbagai pihak bahwa keberadaan jaminan halal untuk produk-produk konsumsi menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi umat Islam.
