Sertifikat Halal di Singapura

Singapura memberikan wewenang sertifikasi halal kepada Majelis Agama Islam Singapura (MUIS). Pengaturan ini tertuang dalam Administration of Muslim Law Act 1966 (AMLA). Peraturan dalam AMLA memberikan kuasa penuh penyelenggaraan sertifikasi halal hanya kepada MUIS, tidak kepada lembaga atau badan lainnya.

Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) sebagai lembaga sertifikasi halal yang diakui di Singapura. Sertifikasi halal Singapura telah diakui dan memiliki reputasi dengan logo halal yang diakui oleh MABIMS (Meetings of Religion Ministers in Brunei, Indonesia, Malaysia and Singapore dan juga GCC (Gulf Cooperation Council) yang meliputi Kuwait, Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab dan Oman. Beberapa tantangan di Singapura terkait penjaminan halal adalah penggunaan logo halal untuk produk yang sertifikasi halalnya sudah kadaluarsa, tercampurnya produk yang bersertifikasi halal dan yang tidak bersertifikasi halal, transparansi dan kualitas produk serta informasi tertentu yang disembunyikan karena tidak sesuai dengan standar halal. Pemerintah Singapura mendukung dan mendorong pengukuran dan penjaminan kualitas halal dari MUIS untuk memperkuat industri halal di masa yang akan datang (Wahab et al., 2016).

Berdasarkan data dari Halal Certification Strategy Unit, MUIS, (2013) dalam Wahab et al. (2016), MUIS meluncurkan panduan yang bernama Halal Certification Scheme yang meliputi produk, usaha makanan, penyimpanan, persiapan dan verifikasi produk halal. Tujuh tipe skema sertifikasi halal telah disediakan untuk menyesuaikan dengan berbagai kategori baik makanan maupun industri terkait makanan. Tujuh skema tersebut yaitu Eating Establishment Scheme, Endorsment Scheme, Food Preparation Area Scheme, Poultry Abattoir Scheme, Product Scheme, Storage Facility Scheme, Whole Plant Scheme, and Halal Food Certification for Social Functions (MUIS, 2022).

Halal Singapore (2015) dalam Wahab et al. (2016) menjelaskan bahwa MUIS juga telah mengembangkan beberapa standar halal yang berkolaborasi dengan SPRING Singapore (National Standards Body) yang meliputi the Singapore MUIS Halal Standards (SMHS), Singapore MUIS Halal Standard (MUISHC-S001), GeneraL Guidlines for the Handling & Processing of Halal Food and Singapore MUIS Halal Standard (MUIS-HC-S002), General Guidelines for the Development and Implementation of a Halal Quality Management System. Tujuan dikembangkannya berbagai standar ini adalah menyediakan transparansi keagamaan dan petunjuk teknis untuk sertifikasi halal sehingga meningkatkan konsistensi untuk menyesuaikan dengan syarat dan ketentuan sertifikasi halal MUIS serta untuk memfasilitas peluang bisnis dan perdagangan. 

Selain peran penting dari SPRING yang berada di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri untuk pengembangan halal standar di Singapura, dua lembaga pemerintah lain yang

berkontribusi dalam pengaturan industri halal di Singapura adalah Agri-Food and Veterinary Authority of Singapore (AVA) dan National Environment Agency (NEA). AVA adalah otoritas nasional dalam keamanan makanan baik untuk bahan makanan dasar maupun yang telah diproses. NEA bertanggungjawab dalam meningkatkan dan memastikan kebersihan dan lingkungan hijau di Singapura. Lembaga lain yang berperan penting adalah konsultan halal yang menyediakan layanan dasar untuk mengedukasi dan membawa perusahaan pada pasar halal dengan membantu mendapatkan proses sertifikasi halal baik secara lokal maupun internasional (Halal Singapore dalam Wahab et al. (2016).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *