Sertifikat Halal Thailand

Untuk membuktikan negaranya ramah terhadap wisatawan muslim, pemerintah Thailand serius dalam menyediakan makanan halal di sejumlah restoran dan rumah makan. Proses sertifikasi halal tersebut dilakukan dengan prosedur yang ketat sesuai dengan syariat Islam. Proses tersebut dimulai dari sampel makanan, bahan makanan, zat-zat yang terkandung di dalamnya, hingga tempat makanan tersebut berasal. Semua dilakukan pemeriksaan di laboratorium sampai benar-benar bisa dipastikan halal, baru kemudian dapat dikeluarkan sertifikasi halal. Tidak hanya halal, makanan yang diperiksa di laboratorium tersebut juga harus bisa dipastikan kesehatannya.

Sertifikasi halal di Thailand dilakukan oleh lembaga non pemerintah. Thailand merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Budha. Walaupun demikian, sertifikasi halal terutama dalam hal makanan sudah dijalankan dengan baik. Sertifikasi halal di Thailand diambil alih oleh Central Islamic Council of Thailand (CICOT) yang merupakan lembaga perkumpulan ulama Thailand di tingkat nasional. CICOT memiliki lembaga Halal Standard Institute of Thailand yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi produk Thailand. Selain itu, di Thailand juga terdapat pusat riset halal yang berada di Universitas Chulalongkorn yaitu The Halal Science Center yang berada di Fakultas Sains Terapan. Walau Thailand bukanlah negara muslim, namun Pemerintah mendukung adanya sertifikasi halal karena kepentingan ekonomi. Pemerintah sangat bersemangat dan mendukung program yang berkaitan dengan sertifikasi halal agar bisa menembus pasar global terutama dengan mayoritas penduduk muslim (Aminuddin 2016).

Perbandingan Prosedur Sertifikasi Halal di Indonesia dan Thailand

AspekIndonesiaThailand
Lembaga Pengelola– BPJPH (pelaksana jaminan produk halal) – LPH (lembaga pemeriksa halal) – MUI (penetapan fatwa halal)– Central Islamic Council of Thailand (CICOT) / Syaikhul Islam of Thailand – Halal Standard Institute of Thailand
Dasar HukumUndang-Undang Jaminan Produk HalalPeraturan Komite Islam Pusat Thailand Tahun 2001 dan B.E. 2545 (No. 2)
Tahapan AwalPengajuan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ke BPJPH dan pendaftaran melalui sistem SihalalPengusaha mengajukan permintaan sertifikasi halal dan bekerja sama dengan konsultan
Pemeriksaan AwalPre-audit oleh LPH dan pembayaran biaya pemeriksaanPenyusunan dokumen dan laporan hasil konsultasi proyek oleh konsultan
AuditAudit lapangan berdasarkan  kriteria Sistem Jaminan Produk Halal oleh auditor LPHInspeksi pendirian oleh Komite Audit untuk menilai proses produksi, bahan baku, fasilitas, dll.
Uji Lab / SampelPengujian bahan/produk oleh LPHAnalisis sampel produk oleh lembaga terkait
Penetapan HalalPenetapan oleh Komisi Fatwa MUI berdasarkan hasil auditPeninjauan hasil audit dan penerbitan sertifikat oleh Komite Islam Pusat Thailand
Penerbitan SertifikatSertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan keputusan MUISertifikat halal diterbitkan oleh CICOT atau Halal Science Center
PemantauanPemantauan berkala terhadap Sistem Jaminan HalalDilakukan pemantauan dan evaluasi oleh pihak berwenang setelah sertifikasi
Teknologi yang DigunakanSistem online Sihalal untuk pendaftaran dan pemantauanHalal Science Center Chulalongkorn University bertanggung jawab atas deteksi bahan haram

Prosedur sertifikasi halal baik di Indonesia maupun Thailand menunjukkan kesamaan dalam tujuan, yaitu memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Kedua negara melibatkan lembaga keislaman yang diakui oleh negara dan melakukan proses audit, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat halal. Namun demikian, terdapat sejumlah perbedaan signifikan dalam struktur kelembagaan, teknis prosedur, dan mekanisme pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *