Untuk membuktikan negaranya ramah terhadap wisatawan muslim, pemerintah Thailand serius dalam menyediakan makanan halal di sejumlah restoran dan rumah makan. Proses sertifikasi halal tersebut dilakukan dengan prosedur yang ketat sesuai dengan syariat Islam. Proses tersebut dimulai dari sampel makanan, bahan makanan, zat-zat yang terkandung di dalamnya, hingga tempat makanan tersebut berasal. Semua dilakukan pemeriksaan di laboratorium sampai benar-benar bisa dipastikan halal, baru kemudian dapat dikeluarkan sertifikasi halal. Tidak hanya halal, makanan yang diperiksa di laboratorium tersebut juga harus bisa dipastikan kesehatannya.
Sertifikasi halal di Thailand dilakukan oleh lembaga non pemerintah. Thailand merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Budha. Walaupun demikian, sertifikasi halal terutama dalam hal makanan sudah dijalankan dengan baik. Sertifikasi halal di Thailand diambil alih oleh Central Islamic Council of Thailand (CICOT) yang merupakan lembaga perkumpulan ulama Thailand di tingkat nasional. CICOT memiliki lembaga Halal Standard Institute of Thailand yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi produk Thailand. Selain itu, di Thailand juga terdapat pusat riset halal yang berada di Universitas Chulalongkorn yaitu The Halal Science Center yang berada di Fakultas Sains Terapan. Walau Thailand bukanlah negara muslim, namun Pemerintah mendukung adanya sertifikasi halal karena kepentingan ekonomi. Pemerintah sangat bersemangat dan mendukung program yang berkaitan dengan sertifikasi halal agar bisa menembus pasar global terutama dengan mayoritas penduduk muslim (Aminuddin 2016).
Perbandingan Prosedur Sertifikasi Halal di Indonesia dan Thailand
| Aspek | Indonesia | Thailand |
| Lembaga Pengelola | – BPJPH (pelaksana jaminan produk halal) – LPH (lembaga pemeriksa halal) – MUI (penetapan fatwa halal) | – Central Islamic Council of Thailand (CICOT) / Syaikhul Islam of Thailand – Halal Standard Institute of Thailand |
| Dasar Hukum | Undang-Undang Jaminan Produk Halal | Peraturan Komite Islam Pusat Thailand Tahun 2001 dan B.E. 2545 (No. 2) |
| Tahapan Awal | Pengajuan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ke BPJPH dan pendaftaran melalui sistem Sihalal | Pengusaha mengajukan permintaan sertifikasi halal dan bekerja sama dengan konsultan |
| Pemeriksaan Awal | Pre-audit oleh LPH dan pembayaran biaya pemeriksaan | Penyusunan dokumen dan laporan hasil konsultasi proyek oleh konsultan |
| Audit | Audit lapangan berdasarkan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal oleh auditor LPH | Inspeksi pendirian oleh Komite Audit untuk menilai proses produksi, bahan baku, fasilitas, dll. |
| Uji Lab / Sampel | Pengujian bahan/produk oleh LPH | Analisis sampel produk oleh lembaga terkait |
| Penetapan Halal | Penetapan oleh Komisi Fatwa MUI berdasarkan hasil audit | Peninjauan hasil audit dan penerbitan sertifikat oleh Komite Islam Pusat Thailand |
| Penerbitan Sertifikat | Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan keputusan MUI | Sertifikat halal diterbitkan oleh CICOT atau Halal Science Center |
| Pemantauan | Pemantauan berkala terhadap Sistem Jaminan Halal | Dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh pihak berwenang setelah sertifikasi |
| Teknologi yang Digunakan | Sistem online Sihalal untuk pendaftaran dan pemantauan | Halal Science Center Chulalongkorn University bertanggung jawab atas deteksi bahan haram |
Prosedur sertifikasi halal baik di Indonesia maupun Thailand menunjukkan kesamaan dalam tujuan, yaitu memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Kedua negara melibatkan lembaga keislaman yang diakui oleh negara dan melakukan proses audit, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat halal. Namun demikian, terdapat sejumlah perbedaan signifikan dalam struktur kelembagaan, teknis prosedur, dan mekanisme pengawasan.
