Kesadaran Konsumen

Pada tanggal 15 Maret 1962, John F. Kennedy (Presiden Amerika Serikat) memperkenalkan hak-hak dasar konsumen melalui pidato kenegaraan berjudul “A special Message for the Protection of Consumer Interest”. Berdasarkan pidato tersebut, masyarakat dunia kemudian mengenal empat hak dasar konsumen yang kini dikenal dengan sebutan product warranty atau product liability, yaitu (1) hak untuk mendapatkan produk yang aman; (2) hak untuk mendapatkan informasi tentang produk yang digunakan; (3) hak untuk memilih barang dengan jelas dan teliti; dan (4) hak untuk didengar sebagai konsumen.

Kesadaran (awareness) merupakan salah satu aspek penting pada keinginan konsumen terhadap produk dan jasa. Kesadaran halal adalah pengetahuan seorang muslim terhadap konsep halal, proses halal, dan menganggap bahwa mengkonsumsi makanan halal itu penting baginya. Kesadaran merupakan titik awal dari terbentuknya perilaku konsumen. Kesadaran mencerminkan langkah pertama dari proses pembelian, di mana konsumen yang terutama tidak berpengalaman dengan produk atau layanan menjadi terbiasa dengannya. Kesadaran halal adalah suatu pemahaman umat muslim terhadap konsep halal, proses halal, dan prinsip halal yang pada akhirnya memprioritaskan makan halal untuk mereka konsumsi. Semakin memahami konsep halal, proses serta prinsip halal, umat muslim cenderung akan lebih selektif dalam memilih produk yang dikonsumsinya.

Menurut Syarofi (2024) beberapa faktor yang menjadi indikator kesadaran konsumen dalam memilih produk halal, yaitu:

  1. Bahan baku halal merupakan salah satu faktor penting yang harus dipahami konsumen. Seorang konsumen dalam memilih produknya harus mengetahui komposisi bahan yang digunakan dalam suatu produk; 
  2. Kewajiban agama, kehalalan sebuah poduk menjadi prioritas dan komitmen untuk konsumen muslim dalam menjalankan agamanya. Oleh sebab itu, kewajiban mengkonsumsi produk halal adalah salah satu tolak ukur kesadaran halal konsumen Muslim; 
  3. Proses Produksi, juga penting bagi konsumen hal ini dapat diketahui melalui televise atau media internet; 
  4. Kebersihan produk dapat dilihat dari bentuk, kemasan atau penyajiannya. Produk yang halal berasal dari bahan yang bersih, higienis, dan aman.

Berkaitan dengan halal di Indonesia, ada modal penting yang dimiliki; populasi penduduk Muslim Indonesia yang merupakan penduduk dengan jumlah Muslim terbesar di dunia tahun 2025. Hal tersebut menjadikan Indonesia memiliki potensi yang cerah untuk menggerakkan Industri halal mengingat jumlah pasar yang besar. Prosentase Muslim di Indonesia mencapai 12,7 persen dari populasi dunia. Secara keseluruhan, dilaporkan sedikitnya 88,1 persen dari total 278 juta penduduk Indonesia beragama Islam. Besarnya populasi ummat Muslim di Indonesia mengungguli beberapa Negara Muslim lainnya, seperti: Pakistan, India, Bangladesh, Mesir, Iran, Turki dan Negara Muslim lainnya. Hal ini menjadi salah satu potensi yang besar untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Potensi dari jumlah penduduk Muslim yang besar itu diyakini bakal mendorong kebutuhan produk halal yang besar.

Berdasarkan data dari Global Islamic Economic Report (GIER) 2022, pengeluaran konsumen Muslim dunia untuk makan, minum, farmasi, dan gaya hidup halal dalam beberapa tahun terakhir ini diproyeksikan mencapai US$2,8 triliun pada 2025. Jumlah penduduk Muslim dunia juga diprediksi akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030. Data tersebut menunjukkan bahwa industri halal diprediksi akan terus meningkat pesat setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Global Islamic Economic Report (GIER) 2022, besarnya data pengeluaran konsumen Muslim dunia untuk makan, minum, pariwisata, farmasi, serta gaya hidup halal dalam beberapa tahun terakhir, dan ini diproyeksikan akan terus meningkat.

Menurut data dari The State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2023-2024, ekonomi syariah Indonesia menempati posisi ke-3 di dunia di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Sebelumnya, Indonesia berada di posisi ke-4 berdasarkan indikator yang digunakan untuk mengukur perkembangan ekonomi syariah melalui performa kinerja berbagai sektor halal, seperti makanan, kosmetik, farmasi, modest fashion, media dan rekreasi, travel, serta keuangan syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *