Menurut Bahasa, kata “thayyib” berasal dari akar kata “ṭhayyib” yang berarti baik, bersih, baik hati, atau menyenangkan. Secara harfiah, thayyib dapat diartikan sebagai sesuatu yang baik, bersih, dan bermanfaat.
Salah satu ayat yang paling fundamental dalam membahas halal adalah Surah Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Wahai sekalian manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Ayat ini menjadi dasar utama dalam memahami pengertian makanan halal sebagai sesuatu yang tidak hanya halal, tetapi juga thayyib (baik). Allah SWT tidak hanya memerintahkan untuk memakan yang halal, tetapi juga yang baik dan bermanfaat. Dalam ayat tersebut, kata “halal” disandingkan dengan kata “tayyib” yang berarti “baik”. Banyak ulama yang lebih jauh mengelaborasi kata tayyib sebagai suci, baik, sehat, bersih dan selamat (Muflih & Juliana, 2021).
Menurut Istilah (Syariat Islam), “thayyib” mengacu pada sesuatu yang tidak hanya halal, tetapi juga baik, bersih, sehat, dan bermanfaat. Konsep thayyib memperluas makna halal dengan menambahkan aspek kualitas, kebersihan, kesehatan, dan etika.
Thayyib pada dasarnya adalah “yang terbebas dari kekurangan dalam bidangnya’’ serta “bebas dari segala kekeruhan”. Selain diperintahkan agar makanan itu halal dan thayyib, juga bersamaan itu diperintahkan agar makanan tersebut berakibat baik bagi kesehatan. Menurut pandangan Kalamuddin Nurdin di dalam kamus Syawarifiyyah memberikan pemahaman kata thayyib adalah kebajikan, kebaikan, kemuliaan, keberkahan dan juga nikmat. Al-Raghib al-Ashfahani menjelaskan bahwa kata thayyib khusus digunakan untuk mengambarkan sesuatu yang memberikan kelezatan kepada panca indra dan jiwa, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya.
Dalam Al-Quran, kata thayyib dengan segala bentuk kata derivasinya disebut sebanyak 46 kali, dan tersebar dalam beberapa surah maupun ayat. Jadi pada intinya makanan halal adalah makanan yang baik yang dibolehkan memakannya menurut ajaran Islam, yaitu sesuai dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Kata thayyib menjadi penting dalam menilai produk halal. Selain kehalalan agama, sebuah produk juga harus memenuhi standar thayyib, yaitu dapat meningkatkan kualitas hidup, bersifat higienis, ramah lingkungan, dan memperhatikan hak-hak pekerja. Konsumen nonmuslim yang peduli pada standar kualitas hidup, kebersihan, dan keberlanjutan lingkungan, melihat klaim halal sebagai jaminan tidak hanya dari segi agama, tetapi juga sebagai produk yang mempromosikan kebaikan dan kualitas hidup menyeluruh. Produk yang memperhatikan kesehatan, kebersihan, dan etika produksi lebih menarik bagi konsumen yang peduli dengan kemaslahatan primer dan tahsiniya dalam kehidupan sehari-hari mereka (Golnaz, Zainalabidin, Nasir, & Chiew, 2010)
Dalam hukum Islam, makanan halal juga dapat diartikan sebagai makanan thayyib, yaitu makanan yang memiliki cita rasa yang nikmat, sehat dan seimbang, serta tidak menimbulkan pengaruh buruk bagi tubuh orang yang mengkonsumsinya, baik secara fisik maupun psikis. Menurut kajian dan penelitian ahli gizi, konsep thayyib dalam ajaran Islam adalah sebagai berikut:
- Sehat; Makanan sehat mengandung gizi yang cukup, lengkap, dan seimbang.
- Proporsional; Secara khusus, mengonsumsi makanan bergizi, lengkap, dan seimbang bagi manusia yang sedang dalam masa pertumbuhan. Misalnya, janin dan bayi baru lahir, serta balita dan remaja, membutuhkan makanan yang mengandung bahan pembangun (protein).
- Aman; Kesehatan dan ketahanan fisik manusia dipengaruhi oleh makanan yang mereka makan. Jika makanannya bergizi, lengkap, dan seimbang, maka orang yang mengkonsumsinya akan selalu dalam keadaan sehat dan terhindar dari berbagai penyakit. Namun, jika pola makan tidak sehat atau tidak memenuhi kondisi fisik, maka akan menimbulkan banyak penyakit bahkan bisa mengakibatkan kematian.
