Al-Syatibi mengatakan ada 5 aspek yang termasuk pokok ad-dharuriyyatul khams (penjagaan terhadap agama), yakni agama, jiwa, keturunan (nasb), harta, serta memelihara akal, secara urutan peringkatnya sebagai berikut:
- Hifdz al-Din (Memelihara Agama)
Pelaku usaha ketika menjual produknya ke pasaran maka wajib bersertifikasi halal karena mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. perlu memperhatikan aspek kehalalannya dari produk yang akan dijual atau diedarkan dipasaran.
- Hidz al-Nafs (Memelihara Jiwa)
Sertifikasi halal memberikan pengakuan secara formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Pelaku usaha memberikan label ke produknya bahwa produk yang dijual sudah terjamin kehalalannya dan memberikan informasi kepada konsumen. Sehingga konsumen tidak perlu merasa takut atau cemas terhadap kehalalan produknya. Jika konsumen mengonsumsi makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi maka dikhawatirkan melanggar syariat agama dan dapat juga mengancam Kesehatan dirinya. Produsen tentunya perlu memperhatikan keamanan dan kandungan gizi pada makanan. Dengan makanan yang terjamin mutunya, dapat membantu konsumen memenuhi haknya untuk mempertahankan hidupnya.
- Hifdz al-Nasl (Memelihara Keturunan)
Konsumen perlu memilih atau mengonsumsi produk yang tidak akan membahayakan dirinya serta keluarganya. Inilah salah satu perlunya sertifikasi halal. Pelaku usaha memberikan label pada produknya bahwa produk yang dikelola terjamin kehalalannya. Konsumen berhati-hati dalam memilih produk karena akan membuat celaka bagi dirinya dan kemungkinan dengan anggota keluarganya.
- Hifdz al-Mal (Memelihara Harta)
Sertifikasi halal memberikan nilai plus bagi pelaku usaha. Jika pelaku usaha mendaftarkan produknya ke BPJPH dan memenuhi standar sertifikat halal maka menambah minat pembeli untuk membeli produknya. Jika produknya sudah halal, maka akan memberikan manfaat dan keuntungan bagi pelaku usaha.
- Hidz al-Aql (Memelihara Akal)
Akal adalah suatu hal yang dapat membedakan manusia dengan makhluk Allah yang lainnya. Dengan akalnya manusia bisa mengolah informasi yang didapatkan, dan mendapatkan kesimpulan yang bermanfaat bagi diri sendiri atau kelompoknya. Pada ketentuan kewajiban sertifikasi halal, pelaku usaha perlu memperhatikan bahan-bahan yang digunakan. Konsumen sangat memperhatikan kehalalan suatu produk dan juga berfikir mana produk halal dan layak untuk dikonsumsi.
Halal dan baik merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan terkait makanan yang dikonsumsi. Halal merupakan pemenuhan dari segi syariat dan “baik” dari segi mutu, kesehatan, gizi dan organoleptik. Untuk menyediakan makanan yang sangat baik, berbagai sistem dan peraturan telah distandarkan dan diimplementasikan. Mengkonsumsi makanan haram akan mengeluarkan banyak dampak tidak baik tidak hanya menimbulkan penyakit secara fisik akan tetapi juga penyakit secara mental/spritual. Konsumsi pangan tidak halal merupakan dosa pertama yang dilakukan oleh nenek moyang manusia (Nabi Adam As.) yang menyebabkannya dikeluarkan dari surga. Selain itu konsumsi pangan tidak halal mengakibatkan doa tidak diterima, ibadah ditolak oleh Allah Swt dan susah taat serta senang maksiat (Moh.Anas Muchtar, 2013).
Halal meliputi halal dari segi dzatnya yaitu pangan yang tidak termasuk yang diharamkan dan halal dari segi cara memperolehnya. Sementara itu, yang dimaksud Thayyib menurut Ibnu Katsîr adalah pangan yang dzatnya baik dan tidak membahayakan badan serta akal manusia. Menurut Rasyîd Ridlâ, Thayyib berarti lezat yaitu setiap pangan yang dikehendaki oleh fitrah manusia yang sehat. Sementara itu, menurut al-Qurthubî, lafazh thayyib dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan pangan yang dikonsumsi manusia mempunyai tiga arti di antaranya adalah sesuatu yang terasa lezat oleh yang memakannya atau meminumnya.
